Sunday, June 29, 2014

Menangis Membatalkan Puasa?

Menangis Batal Puasa Tidak?
Asswr wb, Apakah menangis membatalkan puasanya?

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
  1. Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
  2. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
  3. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
  4. Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
  5. Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum” (Hadits Shahih).

“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Shalat Tarawih 4-4 atau 2-2 Rokaat?

Shalat Tarawih 4-4 atau 2-2 Rokaat?
Shalat Tarawih sebaiknya dilakukan 4 rakaat 4 rakaat atau 2 rakaat 2 rokaat?

JAWAB: Kami belum mendapatkan keterangan qoth’i (pasti) tentang teknis shalat tarawih Rasulullah Saw, 4-4 atau 2-2 rakaat.

Yang jelas, para ulama membolehkan shalat tarawih dikerjakan 4-4 atau 2-2 rakaat, berdasarkan ketentuan shalat sunah itu minimal dua rakaat.

Jadi, tidak ada masalah, tetap sah --insya Allah, “pola” mana pun yang digunakan. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Bayar Utang Puasa Tahun Lalu

Bayar Utang Puasa Tahun Lalu
Maaf mau tanya, tentang puasa. Kalo qita masih punya utang puasa bekas taun2 lalu yang belum beres, masih boleh dibayar taun depan setelah Ramadhan ini? Soalnya utang saya itu bekas wktu saya hamil, cuma saya gak pengen dibayar pake fidyah, karena saya pikir masih mampu puasa. itu gmn ya pak? makasih.wslm

JAWAB:  Boleh, silakan. Para ulama sepakat, bila qodho puasa diakhirkan atau ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka ia berkewajiban untuk beristighfar, meminta ampun kepada Allah selain tetap wajib qodho.

Bagi yang menunda-nunda qodho puasa, madzhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan di samping membayar puasa juga membayar fidayah, yaitu member makan kepada seseorang, atau memberi sekitar setengah liter beras setiap hari selama dia tidak berpuasa tahun yang lalu. Madzhab yang lain tidak mewajibkan fidayah, hanya qodho’. Wallahu a'lam bish-showaabi.*

Saturday, June 21, 2014

Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H / 2014 M

Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H / 2014 M atau Jadwal Imsakiyah Ramadhan untuk seluruh daerah di Indonesia bisa dilihat dan didownload di situs Rukyatul Hilal.

Panduan download dan sebagainya tersedia di sana. Kita tinggal pilih jadwal untuk daerah atau kota kita, dengan mengaktifkan atau memilih kota di bawah jadwal yang tertera.

Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H / 2014 M

Jadwal Puasa untuk Daerah Kota Bandung

Rmd
 Tgl ImsakSubuhTerbitDhuhaZuhurAsharMagribIsya' 
 129 Juni04:3004:4005:5906:2211:5515:1717:4719:02
 230 Juni04:3004:4005:5906:2211:5515:1717:4719:02
 31 Juli04:3004:4006:0006:2311:5515:1717:4719:02
 42 Juli04:3004:4006:0006:2311:5615:1717:4819:02
 53 Juli04:3004:4006:0006:2311:5615:1717:4819:02
 64 Juli04:3104:4106:0006:2311:5615:1817:4819:03
 75 Juli04:3104:4106:0006:2311:5615:1817:4819:03
 86 Juli04:3104:4106:0006:2311:5615:1817:4819:03
 97 Juli04:3104:4106:0006:2311:5715:1817:4919:03
 108 Juli04:3104:4106:0106:2411:5715:1817:4919:03
 119 Juli04:3104:4106:0106:2411:5715:1817:4919:03
 1210 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:4919:04
 1311 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
 1412 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
 1513 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
 1614 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
 1715 Juli04:3204:4206:0106:2411:5815:1917:5019:04
 1816 Juli04:3204:4206:0106:2411:5815:1917:5019:04
 1917 Juli04:3204:4206:0106:2411:5815:2017:5119:04
 2018 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
 2119 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
 2220 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
 2321 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
 2422 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
 2523 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5219:05
 2624 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5219:05
 2725 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5219:05
 2826 Juli04:3304:4306:0006:2311:5815:2017:5219:05
 2927 Juli04:3304:4306:0006:2311:5815:2017:52
19:05





Friday, June 13, 2014

Hukum Bayar Utang Puasa dengan Fidyah

fidyah puasa ramadhan
Berhubung bulan puasa pak ustadz, saya punya utang puasa yang tahun kemarin, ya lihat situasi kerjaan yang berat, bagaimana Hukum Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, apa boleh?

JAWAB: Situasi pekerjaan yang berat, secara eksplisit tidak termasuk golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak puasa dan membayar Fidyah.

Fidyah dalam puasa berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu menunaikan qodho’ atau mengganti puasa di hari/bulan selain Ramadhan, seperti orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Menurut Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah “untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Kelompok yang Boleh Membayar Fidyah

Selengkapnya, kelompok orang yang terkenai hukum Fidyah adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang sudah lanjut usia --keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum) (HR. Al-Bukhari)
  2. Orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya (HR. An-Nasa’i)
  3. Wanita hamil dan menyusui jika memang tidak mampu puasa karena khawatir terhadap janin atau anaknya (HR. Abu Daud & Thabrani).


Besarnya Fidyah adalah seporsi makan kepada satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari yang kita tinggalkan. Fidyah tidak boleh diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Daar Iftaa', para ulama fiqih membolehkan orang yang bekerja kasar (keras) meninggalkan puasa, jika benar-benar tidak sanggup berpuasa, namun ia wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya di lain hari, bukan dengan Fidyah.

Jika ia tidak menemukan hari luang hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak terkena hukum wajib qodho', juga tidak terkena hukum wajib memberi wasiat bayar Fidyah.

Jika ia yakin atau mempunyai prediksi yang sangat kuat, bahwa ia tidak akan punya kesempatan untuk mengqadha' (mengganti) puasa di lain hari, maka ia dihukumi sebagaimana orang tua renta (boleh meninggalkan puasa dan harus membayar fidyah). Wallahu a’lam bish-showabi.*

Wednesday, June 11, 2014

Hukum Mengucapkan Niat Shalat - Usholi

Hukum Melafadzkan atau Mengucapkan  Niat Shalat - Usholi
Hukum Melafadzkan atau mengucapkan  niat shalat (usholi)

Apakah ketika hendak sholat niat itu tdk perlu di lafadz kan sm sekali baik dimulut/dihati, atau di lafadz kan tapi di dlm hati saja? Wassalam. 02295056XXX

JAWAB: Niat itu tempatnya di hati, bukan di lisan. Niat itu pekerjaan hati (amaliah qalbiyah). Namun, diucapkan juga boleh untuk menegaskan, namun harap diingat atau disadari betul, melafadzkan niat itu bukan bagian dari shalat. Mayoritas ulama mengatakan: melafadzkan niat itu tidak wajib juga tidak juga dianjurkan, hanya boleh (mubah).

Shalat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi, niatnya boleh diucapkan, boleh juga tidak.

Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin hlm. 95 disebutkan:

“Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan, orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat “kreasi” dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam, maka orang tersebut tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan, orang tersebut berhak mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”

Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan: 

Mengucapkan niat dengan suara keras adalah ‘kreasi’ dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Saw satu pun dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengucapkan niat dengan suara keras. …ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, hlm. 31).

Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan: 

Mengucapkan niat dengan suara keras dan membaca Al-Fatihah atau surat dengan suara keras di belakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi, bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu, maka hukumnya berubah menjadi haram. Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras dianjurkan, maka orang tersebut sudah keliru karena siapa pun dilarang berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (Al-A’lam, 3/194).

Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain, maka hukumnya ‘kreasi dalam agama’ (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya’ dengan lafadz niat yang dia ucapkan, maka hukumnya haram. Karena dua alasan: riya’ dan pengucapan niat itu sendiri.

“Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah sahabat, tidak pula seorang pun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254).

Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan:

Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hlm. 1/254-157).

Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan:

Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat, maupun berpuasa.” (Al-Qoul al-Mubin hlm. 96).

Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28).

Dalam al-Amru bil Ittiba’, hlm. 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan:

Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS Al-Ahzab: 21).

Imam Syafi’i menyatakan, Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”

Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”

Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Imam Nawawi” (Al-Ittiba’, hlm. 62). Wallahu a’lam bish-showabi.*

Thursday, June 5, 2014

Pengertian Ikhlas dalam Ibadah

Pengertian Ikhlas dalam Ibadah
Pengertian Ikhlas dalam Ibadah merupakan paduan ibadah dan akhlak atau syariat dan tasawuf. Ibadah adalah pelaksanan syariat Islam. Tasawuf adalah akhlak atau moralitas Islami.

Ikhlas artinya tanpa pamrih atau tanpa mengharapkan apa pun kepada selain Allah SWT. Mengerjakan sesuatu hanya mengharapkan ridho Allah SWT, tidak mengharapkan apa pun selainnya dan kepada selain-Nya, itulah ikhlas.

Ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT, selain ilmu dan sesuai dengan sunah Rasulullah Saw.

Ikhlas: Amalan Hati

Ikhlas adalah amalan hati ('amaliyah qolbiyah). Orang yang ikhlas semata-mata mengharapkan keridhoan Allah SWT, tidak berharap pujian atau penghargaan dari manusia, bahkan amal ibadahnya ia sembunyikan agar tidak diketahui manusia.

"Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yunus:105).

“Allah tidak menerima amal kecuali apabila dilaksanakan dengan ikhlas untuk mencari ridha Allah semata.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).

"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS Al-An’am:162).

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayinah: 5).

“Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mereka yang ikhlas beramal, seperti sedekah dan dzikir tanpa ada keinginan dilihat atau dipuji manusia, termasuk kelompok yang dilindungi Allah SWT di akhirat.

"Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah. (1) Imam yang adil, (2) pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang pria yang hatinya terikat dengan masjid-masjid, (4) dua orang pria yang saling mencintai karena Allah, mereka berdua berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah, (5) seseorang yang diajak untuk berzina oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik namun ia berkata "Sesungguhnya aku takut kepada Allah", (6) seseorang yang bersedekah lalu ia sembunyikan hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan (7) seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala bersendirian maka kedua matanya pun meneteskan air mata" (HR. Muslim).

Semoga kita diberi kekuatan untuk ikhlas dalam beribadah. Amin! Wallahu a'lam bish shawabi.*