Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

Thursday, August 4, 2016

Makmum Sempat Ikut Ruku Bersama Imam, Apakah Dihitung Satu Rakaat?

Makmum Sempat Ikut Ruku Bersama Imam
TANYA: Dalam sebuah shalat berjamaah, seorang makmum tidak sempat membaca doa iftitah dan Al-Fatihah, karena imam sudah takbir untuk ruku'. Makmum tadi langsung mengikuti imam untuk ruku’, apakah itu akan dihitung satu rakaat/tidak?


Dalam kasus lain, makmum datang ke masjid. Didapatinya jamaah sedang ruku' bersama Imam, lalu makmum tadi takbiratul ihram sebagai tanda mulai shalat, lalu langsung ikut ruku', apakah dihitung mendapatkan satu rakaat bersama imam?

JAWAB: Jawaban ringkasnya: ya, makmum tersebut mendapatkan satu rokaat. Jika yang dimaksud adalah rokaat pertama, maka ia harus turut ikut salam atau mengakhiri shoalat bersama imam dan makmum lain yang shalat sejak awal bersama imam

Berbagai keterangan menyebutkan demikian. Seorang makmum yang sempat mengikuti ruku’ bersama imam, maka itu dihitung satu rakaat, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah.

Bila seorang makmum datang ke masjid untuk shalat berjamaah dan mendapati imam dalam keadaan ruku’ bersama makmum lain, maka ma’mum yang baru datang itu harus langsung takbir, lalu ruku’ bersama imam, dan ia sudah dianggap mendapatkan rakaat dalam shalat berjamaah tersebut.

Dalam Shahih Bukhari terdapat hadits shahih dari Abu Bakrah As-Saqafi r.a. "Suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Saw (beserta jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai shaf. Lalu (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (Setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya: Semoga Allah Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan), tapi jangan diulang lagi” (HR Abu Dawud).

Yang dimaksud “Tapi jangan diulang lagi” maksudnya jangan ruku’ sebelum masuk shaf (barisan).

Menurut ulama asal Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, dalam Fatawa bin Baaz, disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang, tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’.

Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah, dan jika tidak keburu, maka dia menjadi masbuq --makmum yang tertinggal rakaat-- dan harus menambah satu raka’at lagi.

“Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama.” (Fatawa bin Baaz, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).

Lalu bagaimana dengan hadits yang mewajibkan baca Al-Fatihah dalam tiap rakaat shalat: “Tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah”?

Sebagaimana dalam kasus Abu Bakrah di atas, ia hanya mendapatkan ruku’, Nabi Saw tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti raka’at tersebut, hal ini menunjukkan bahwa rukun membaca Al-Fatihah gugur jika seseorang tidak mendapati imam kecuali sedang ruku’.

Berikut ini penjelasan deatai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz saat ditanya : Saya masuk masjid dan saat itu jama’ah sedang ruku’. Apakah dalam keadaan seperti ini, saya harus membaca takbiratul ikhram dan takbir ruku’ (membaca dua takbir?). Dan haruskan saya membaca do’a iftitah?

Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu.

Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari.

“Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Saw (beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah r.a. ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” [HR Abu Dawud ]

Rasulullah Saw tidak menyuruh Abu Bakrah menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan, orang yang masuk dalam shalat jama’ah ketika imam sedang ruku’, dia dihitung mendapat satu raka’at.

Hal itu juga menunjukkan, kita tidak boleh ruku’ sendirian di belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru kita ruku’, walaupun hal ini bisa menyebabkan kita tertinggal (dari ruku’nya imam).


Jika seorang makmum terlambat bergabung dalam shalat berjamaah. Diperkirakan imam tidak lama lagi akan segera ruku', maka seorang makmum hendaknya langsung membaca Al-Fatitah setelah takbirotul ihram, tidak usah membaca doa iftitah yang hukumnya sunah.

Jika bacaan Al-Fatihah belum selesai, sedangkan imam sudah ruku', maka makmum tadi tidak usah menyelesaikan bacan, tapi langsung ikut ruku' bersama imam dan itu sudah dihitung satu rakaat.

Prinsip dalam shalat berjamaah a.l. makmum harus mengikuti imam, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam takbir, maka bertakbirlah kalian. Dan jika imam ruku’, maka ruku’lah kalian” (HR Bukhari 680 dan Muslim 622).

Demikian ulasan tentang hukum makmum yang sempat ruku bersama imam dalam shalat berjamaah dihitung satu rokaat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (Sumber: Shahihain, Fiqh Sunnah, dan Fatawa bin Baaz Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).*

Tuesday, December 1, 2015

Media Sosial Bisa Membuat Stres & Hilang Pahala Ibadah

Media Sosial
Dampak Buruk Media Sosial: Stress, Hilang Pahala Ibadah (Riya), dan 'Ujub.

MEDIA SOSIAL, termasuk Facebook, Twitter, dan Instagram, bisa membuat seseorang stress dan resah, bahkan mengalami gangguan jiwa.

Dalam perspektif Islam, media sosial bahkan bisa menggugurkan pahala ibadah atau kebaikan, karena status media sosial bisa menimbulkan pamer amal ingin dipuji orang lain (riya'), juga potensial membuat ujub, takabur, atau berbangga diri yang dilarang Islam.

Media sosial memang banyak manfaatnya, namun madoratnya pun 'gak ketulungan. Berikut ini ulasan ringkas tentang bahaya atau dampak buruk media sosial bagi kesehatan jiwa dan ibadah sebagai Muslim.

Bahaya Media Sosial bagi Kesehatan Jiwa

Menurut  seorang psikiatri, Dr Anjali Chhabria, terlalu terlibat dan aktif di media sosial bisa mengundang pikiran yang resah, labil, dan emosi yang tidak seimbang.

“Semakin banyak teman Anda di media sosial, maka rasa penasaran dan kompetisi terhadap kehidupan mereka semakin tinggi,” jelas Dr Chhabria  seperti dikutip Tribunnews.

Dewasa ini banyak pengguna media sosial, terutama Facebooker dan Tweps, bukan lagi untuk komunikasi, tapi untuk memamerkan pencapaian dan kebahagiaan semu di dunia maya.

“Bukan hanya stres, banyak orang tidak menyadari bahwa media sosial juga menyebabkan mereka sulit tidur di malam hari. Tubuh yang kurang tidur rentan stres,” terangnya.

Membaca status atau melihat foto teman di Facebook, juga bisa menimbulkan iri hati, dan merasa orang lain lebih bahagia dan lebih sukses daripada dirinya. Maka, kurangi aktivitas di media sosial!

Bahaya Media Sosial bagi Amal Kebaikan: Riya

Selain bahaya dari sisi kesehatan jiwa, medsos juga membahayakan amal kebaikan, berupa pamer amal kebaikan alias riya yang merupakan salah satu sikap yang dibenci Allah SWT.

Muslim yang melaksanakan ibadah haji dan umroh, banyak yang tergoda untuk selfie, narsis, lalu mengunggahnya di media sosial. Ulama Saudi bahkan mengeluarkan fatwa haram hukumnya selfie bagi jamaah haji/umroh.

Riya’ termasuk penyakit hati, sekaligus penghapus pahala amal kebaikan. Secara harfiyah, riya’ –berasal dari kata raa-a yuraa-u ru’yah yang artinya melihat, memperlihatkan, menampakkan, menunjukkan, terlihat, atau “pamer”, sebagaimana firman Allah SWT: “… dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia.” (QS. Al-Anfal:47).

Secara istilah, riya’ bisa dimaknai sebagai “pamer amal kebaikan”, yakni sengaja menampakkan atau menunjukkan amal solehnya kepada orang lain agar mendapatkan pujian, penghargaan, atau membuat orang lain itu kagum kepadanya.

Para ulama mendefiniskan riya sebagai “sikap menginginkan kedudukan dan posisi di hati manusia dengan memperlihatkan berbagai kebaikan kepada mereka”.

Riya’, dengan demikian, adalah melakukan amal kebaikan atau ibadah dengan niat bukan ikhkas karena Allah, karena ingin pujian, decak kagum, atau ingin dilihat oleh orang lain.

Termasuk ke dalam perbuatan riya’ adalah sum’ah, yakni agar orang lain mendengar apa yang kita lakukan lalu kita pun dipuji bahkan “terkenal” sebagai orang baik.

Seseorang berbuat riya’ atau tidak, hanya dirinya dan Allah SWT yang tahu. Namun, secara lahiriah, ciri riya’ a.l. jika amal baik atau ibadahnya dilakukan di depan orang lain atau disaksikan manusia, ia tampak giat, antusias, atau bersemangat, tapi jika sendirian, maka ia bermalas-malasan, tidak bergairah, bahkan tidak melakukannya sama sekali.

Jadi, ciri utama riya’ adalah ingin mendapat pujian, baik sebelum melakukan kebaikan (riya’ dalam hal niat/motif) maupun setelah melakukannya (tujuan akhir amalnya dipuji orang).

Riya’ menjadikan amal kebaikan menjadi sia-sia, sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 264).

“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, yang berbuat karena riya’” (QS. Al-Ma’un:4-6).

Rasulullah Saw menyebutkan riya’ sebagai “syirik kecil” (syirkul ashghar), yakni menyekutukan Allah SWT dalam skala kecil, karena mestinya niat ibadah hanya karena mengharap ridha-Nya, bukan ridha selain-Nya.

“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kamu semua adalah syirik kecil (riya`)” (HR Ahmad). Riya’ membuat amal sia-sia sebagaimana syirik. (HR. Ar-Rabii’). Sesungguhnya riya’ adalah syirik kecil. (HR. Ahmad dan Al Hakim).

Riya juga disebut “syirik tersembunyi” karena keberadaannya yang bisa tidak disadari oleh yang berlaku riya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy, ia berkata,”Rasulullah Saw pernah menemui kami dan kami sedang berbincang tentang Al-Masih Dajjal.

Maka beliau Saw bersabda,”Maukah kalian aku beritahu tentang apa yang aku takutkan terhadap kalian daripada Al-Masih Dajjal?’ Kami menjawab, ’Tentu, wahai Rasiulullah.’ Beliau Saw berkata, ’Syirik yang tersembunyi, yaitu orang yang melakukan shalat kemudian membaguskan shalatnya tatkala dilihat oleh orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Selain riya', media sosial juga potensial membuat orang jadi ujub-takabur atau berbangga diri dengan pencapaian atau keberhasilannya dengan memamerkannya di media sosial.

Demikian bahaya media sosial bagi kesehatan jiwa dan nasib amal kebaikan kita. Semoga tidak terjadi pada diri kita. Amin...! *

Wednesday, August 26, 2015

Tips Sholat Khusyu’

Tips Sholat Khusyu’
Kunci utama shalat khyusu' adalah kita mengerti atau memahami yang kita ucapkan selama shalat. Maka, mari pahami bacaan shalat, mulai takbir hingga salam.

SHALAT Khusyu' adalah sholat yang dikerjakan dengan sungguh-sungguh, fokus, dan menyadari sepenuhnya bahwa saat shalat kita sedang berhadapan dengan Allah SWT.


Khusyu' itu pekerjaan hati. Ali bin Abi Thalib ra meriwayatkan, Rasululullah Saw bersabda: "Khusyu' itu berada dalam hati" (HR. Hakim). Berikut ini sebagian kiat menggapai sholat khusyu:

PAHAMI BACAAN SHOLAT
Ini kunci sholat khusyu’. Anda akan benar-benar merasakan ’kehadiran’ Allah Swt jika memahami semua bacaan sholat, mulai takbir hingga salam.

Kita akan sadar betul, seluruh keperluan hidup kita sudah kita panjatkan pemenuhannya kepada Allah saat sholat, mulai ampunan hingga berkah, mulai hidayah hingga rezeki. Jika kita tidak memahami bacaan sholat, kita ’mengigau’ atau seperti burung beo, berkata tapi tidak mengerti perkataan sendiri.

Memahami bacaan sholat sangat membantu untuk menghindarkan lintasan-lintasan pikiran yang mengintervensi shalat kita.

FOKUS : MENGHADAP ALLAH SWT
Konsentrasikan hati dan pikiran hanya pada sholat. Bahkan jika hidangan makan sudah tersedia, makanlah dulu, baru sholat. "Apabila hidangan makan malam telah disiapkan, maka mulailah menyantap makanan itu sebelum Anda Shalat Maghrib" (HR. Bukhari dan Muslim).

Ingat, ketika kita sholat, kita sedang berhadapan dan ”berdialog” dengan Allah Swt.

Hasan bin Ali bin Abi Thalib terlihat pucat pasi saat berwudhu. Ketika ditanya penyebabnya, dia menjawab, “Tahukah Anda, dengan siapa aku akan berhadapan sesaat lagi?”

Pemutuskan hubungan dengan seluruh urusan yang sedang dihadapi, perbaharui ingatan akan hari akhirat, dan bayangkan bahwa kita sedang berdiri di hadapan Allah Yang Maha Agung.

JANGAN MENOLEH
Dari Aisyah ra berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah Saw tentang menoleh dalam shalat". Kemudian Rasul Saw menjawab:

"Menoleh itu adalah suatu keteledoran seseorang akibat ulah syetan dalam salat seorang hamba" (HR. Bukhari).

Menurut Jumhur Ulama', menoleh itu dimakruhkan, karena bisa mengurangi khusyu' shalat. Namun, jika menolehnya itu sampai memalingkan dadanya atau seluruh lehernya dari kiblat, maka hal itu bukan lagi makruh, melainkan bisa membatalkan shalat.

"Allah SWT selalu menghadap kepada seorang hamba dalam shalatnya, selama dia tidak menoleh, jika dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun 'pergi'" (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i).

ANGGAP SHALAT TERAKHIR
Anggap saja setiap shalat kita adalah shalat yang terakhir, setelah itu kita akan mati. Jika proses ini berhasil kita lakukan, kita akan merasakan betapa tidak ada lagi kesempatan untuk sholat khusyu’.

Sholat terakhir adalah persembahan terakhir seorang hamba dalam melaksanakan perintah Allah Swt.

JANGAN GERAKKAN ANGGOTA TUBUH
Selama sholat, jangan menggerak-gerakan anggota badan di luar shalat, kecuali dalam keadaan sangat mendesak (darurat), misalnya membunuh binatang yang berbahaya atau mematikan api yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran.

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu berdiri shalat, maka janganlah menghapus pasir dari wajahnya karena ia sedang menghadapi rahmat.” (HR. Imam yang lima).

JAUHKAN GAMBAR
Jauhkan benda-benda yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti gambar atau tulisan. Rasulullah Saw bersabda, “Jauhkanlah tirai ini karena gambarnya menggangguku ketika aku shalat.” (HR. Bukhari).

Kita pun harus mengenakan pakaian yang tidak bergambar atau berisi tulisan di bagian belakang (punggung), karena dapat mengganggu konsentrasi orang yang sholat di belakang kita.

BERPENGARUH
Tanda utama sholat khusyu adalah berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari, mulai selalu mengagungkan asma Allah (hikmah takbir) hingga menebar keselamatan kepada sesama, tidak mengganggu mereka dengan lidah dan dangan (hikmah salam).  Sholat merupakan pencegah perbuatan keji dan munkar.

Demikian tips sholat khusyu' berdasarkan hadits. Semoga kita bisa melaksanakan sholat dengan khusyu' sehingga amal kita diterima di sisi-Nya. Amin...! Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Monday, August 10, 2015

Bersentuhan dengan Istri, Batal Wudhu?

wudhu
Bagaimana kalau kita sudah berwudhu' (wudu'/wudlu') atau bersuci dari hadats kecil, lalu bersentuhan dengan istri sendiri, apakah batal wudhunya?


JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukum bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing) --termasuk istrinya-  termasuk di antara pembatal wudhu atau bukan.

Ringkasnya, ada tiga pendapat:
1. Batal.
2. Tidak Batal.
3. Batal jika disertai syahwat.

Sumber perbedaan pendapat (khilafiyah) ini dikarenakan perbedaan penafsiran di kalangan ulama terhadap ayat yang berbunyi :  

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ 

“Atau kalian menyentuh wanita” (QS. An-Nisa:43), tepatnya makna lafadz ‘al-lams’ (menyentuh).

1. Tidak Membatalkan Wudhu
Ulama yang menyatakan bersentuhan dengan istri (wanita) tidak membatalkan wudhu', menafsirkan lafadz “menyentuh wanita” (laa mastumun nisaa) dalam ayat tersebut adalah bahasa majasi (kiasan), yakni berarti jima’ (berhubungan badan).

Menurut mereka, yang membatalkan wudhu itu jika berhubungan badan. Kalau sekadar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wudhu.

Istri Nabi Saw, Aisyah r.a., berkata, “Ketika Rasulullah Saw hendak menunaikan shalat, saya pernah duduk dihadapannya seperti jenazah, hingga apabila beliau hendak witir beliau menyentuh saya dengan kakinya.” (QS. An-Nasa-i).

“Pada suatu malam, saya (Aisyah) mendapati Rasulullah Saw tidak ada di tempat tidur. Lalu saya mencarinya dan saya memegang telapak kakinya dengan tangan saya pada waktu beliau berada di dalam masjid” (HR. Muslim).

Masih dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, Nabi Saw pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa. (HR. Imam Ath Thobari).

"Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat Nabi Saw yang berwudhu lagi hanya karena sekadar menyentuh istrinya" (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah).

2. Membatalkan Wudhu
Ulama yang berpendapat, bahwa menyentuh wanita --termasuk istri sendiri-- itu membatalkan wudhu’, menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat di atas dengan makna dzahir-nya (tekstual), yakni menyentuh atau bersentuhan kulit dengan wanita/istri.

3. Batal Jika Disertai Syahwat
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan”.

Demikianlah bahasan ringkas seputar hukum apakah bersentuhan kulit dengan istri atau wanita membatalkan wudhu atau tidak. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Sunday, May 31, 2015

Apakah Rasulullah Sholat Dhuha Tiap Hari?

shalat dhuha
TANYA: Apakah Rasulullah melakukan sholat sunat Dhuha tiap hari?

JAWAB: Tidak. Belum ditemukan keterangan atau riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw medawamkan atau membiasakan shalat sunah Dhuha setiap hari.

Hanya disebutkan, Rasulullah Saw sering melaksanakan Shalat Dhuha dan hukum shalat dhuha ini “sunah muakkadah” (sunah yang sangat dianjurkan).

Mu’adzah berkata: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a.: “Apakah Rasulullah Saw sering mengerjakan shalat dhuha?” Ia menjawab: “Tentu, beliau sering mengerjakan shalat dhuha empat rakaat, bahkan lebih dari itu, seluang waktu yang diberikan Allah Ta'ala ” (HR. Muslim).

Abdullah bin Syaqiq pernah bertanya kepada Aisyah r.a. : "Apakah Rasulullah SAW melaksanakan sholat dhuha ?" Ia menjawab: "Tidak, kecuali jika beliau pulang dari berpergian" (HR. Bukhari, Muslim, Malik, Abu Daud, An-Nasa'i).

Dari Ka’ab bin Malik r.a., "Rasulullah SAW bila datang dari berpergian, beliau datang ke masjid dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian beliau duduk mengahadap para shahabatnya" (HR. Bukhari Muslim).

Apakah dengan Rasulullah Saw tidak Sholat Dhuha Tiap Hari kita juga tidak harus melakukannya tiap hari? Tidak begitu.

Sebagaimana tidak ada contoh shalat dhuha tiap hari, tidak ada juga larangan melaksanakan shalat sunah dhuha setiap hari. Jadi, kalo soal hukum shalat dhuha tiap hari, maka boleh (mubah). Status shalat dhuha sendiri  “sunah muakkadah” (sunah yang sangat dianjurkan). Wallahu a’lam bis-shawabi.*

Saturday, August 30, 2014

Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter

Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter
Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter

KEHADIRAN media sosial bukan saja mengubah gaya hidup dan komunikasi, tapi juga gaya berdoa. Kini banyak Facebooker (pengguna Facebook) dan Tweeps (pengguna twitter) yang berdoa di status FB dan Twitternya. "Ya Allah..." dan "Ya Rab...." demikian mereka menulis.

Apa niat mereka menuliskan doanya di Facebook? Wallahu a'lam. Tapi mungkin, ingin diaminkan oleh teman-temannya.

Masalahnya, berdoa hanya untuk Allah dan tidak usah dipertontonkan kepada orang lain. Berdoa harus ikhlas, hanya kepada Allah, tidak boleh ada unsur riya' atau ingin dipuji orang lain. Kita khawatir, seseorang menulis doanya di Facebook/Twitter, justru ada niatan "show", pamer, sehingga jatuh ke jurang riya' (syirik kecil).

"Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku." (QS. Yusuf: 86).

"Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan akan terkabul. Dan ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan lena” (HR At-Tirmidzi)

Rasulullah Saw juga menegaskan, adukanlah segala masalah hanya kepada Allah, bahkan masalah tali sandal yang putus sekalipun!

"Hendaklah di antara kalian mengadukan segala urusannya hanya kepada Allah saja, walaupun hanya tali sandal yang putus." (HR. Tirmidzi).

Dengan dua alasan itu, khawatir jadi riya' dan syirik, maka hukum berdoa di Facebook itu selayaknya dihindari oleh setiap Muslim. Wallahu a'lam bish-showabi.*

Wednesday, June 11, 2014

Hukum Mengucapkan Niat Shalat - Usholi

Hukum Melafadzkan atau Mengucapkan  Niat Shalat - Usholi
Hukum Melafadzkan atau mengucapkan  niat shalat (usholi)

Apakah ketika hendak sholat niat itu tdk perlu di lafadz kan sm sekali baik dimulut/dihati, atau di lafadz kan tapi di dlm hati saja? Wassalam. 02295056XXX

JAWAB: Niat itu tempatnya di hati, bukan di lisan. Niat itu pekerjaan hati (amaliah qalbiyah). Namun, diucapkan juga boleh untuk menegaskan, namun harap diingat atau disadari betul, melafadzkan niat itu bukan bagian dari shalat. Mayoritas ulama mengatakan: melafadzkan niat itu tidak wajib juga tidak juga dianjurkan, hanya boleh (mubah).

Shalat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi, niatnya boleh diucapkan, boleh juga tidak.

Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin hlm. 95 disebutkan:

“Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan, orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat “kreasi” dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam, maka orang tersebut tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan, orang tersebut berhak mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”

Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan: 

Mengucapkan niat dengan suara keras adalah ‘kreasi’ dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Saw satu pun dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengucapkan niat dengan suara keras. …ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, hlm. 31).

Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan: 

Mengucapkan niat dengan suara keras dan membaca Al-Fatihah atau surat dengan suara keras di belakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi, bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu, maka hukumnya berubah menjadi haram. Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras dianjurkan, maka orang tersebut sudah keliru karena siapa pun dilarang berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (Al-A’lam, 3/194).

Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain, maka hukumnya ‘kreasi dalam agama’ (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya’ dengan lafadz niat yang dia ucapkan, maka hukumnya haram. Karena dua alasan: riya’ dan pengucapan niat itu sendiri.

“Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah sahabat, tidak pula seorang pun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254).

Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan:

Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hlm. 1/254-157).

Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan:

Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat, maupun berpuasa.” (Al-Qoul al-Mubin hlm. 96).

Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28).

Dalam al-Amru bil Ittiba’, hlm. 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan:

Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS Al-Ahzab: 21).

Imam Syafi’i menyatakan, Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”

Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”

Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Imam Nawawi” (Al-Ittiba’, hlm. 62). Wallahu a’lam bish-showabi.*

Thursday, June 5, 2014

Pengertian Ikhlas dalam Ibadah

Pengertian Ikhlas dalam Ibadah
Pengertian Ikhlas dalam Ibadah merupakan paduan ibadah dan akhlak atau syariat dan tasawuf. Ibadah adalah pelaksanan syariat Islam. Tasawuf adalah akhlak atau moralitas Islami.

Ikhlas artinya tanpa pamrih atau tanpa mengharapkan apa pun kepada selain Allah SWT. Mengerjakan sesuatu hanya mengharapkan ridho Allah SWT, tidak mengharapkan apa pun selainnya dan kepada selain-Nya, itulah ikhlas.

Ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT, selain ilmu dan sesuai dengan sunah Rasulullah Saw.

Ikhlas: Amalan Hati

Ikhlas adalah amalan hati ('amaliyah qolbiyah). Orang yang ikhlas semata-mata mengharapkan keridhoan Allah SWT, tidak berharap pujian atau penghargaan dari manusia, bahkan amal ibadahnya ia sembunyikan agar tidak diketahui manusia.

"Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yunus:105).

“Allah tidak menerima amal kecuali apabila dilaksanakan dengan ikhlas untuk mencari ridha Allah semata.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).

"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS Al-An’am:162).

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayinah: 5).

“Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mereka yang ikhlas beramal, seperti sedekah dan dzikir tanpa ada keinginan dilihat atau dipuji manusia, termasuk kelompok yang dilindungi Allah SWT di akhirat.

"Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah. (1) Imam yang adil, (2) pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang pria yang hatinya terikat dengan masjid-masjid, (4) dua orang pria yang saling mencintai karena Allah, mereka berdua berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah, (5) seseorang yang diajak untuk berzina oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik namun ia berkata "Sesungguhnya aku takut kepada Allah", (6) seseorang yang bersedekah lalu ia sembunyikan hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan (7) seseorang yang berdzikir mengingat Allah tatkala bersendirian maka kedua matanya pun meneteskan air mata" (HR. Muslim).

Semoga kita diberi kekuatan untuk ikhlas dalam beribadah. Amin! Wallahu a'lam bish shawabi.*

Tuesday, May 13, 2014

Delapan Perhiasan Amal yang Wajib Dipelihara

PERHIASAN adalah sesuatu yang menyenangkan. Dalam amal kebaikan juga perhiasan yang tidak boleh lepas, bukan saja agar amal itu indah, tapi juga diterima oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan. Setidaknya ada delapan perhiasan amal yang wajib ada dalam setiap amal kebaikan.

Kedelaan perhiasan amal ini dikemukakan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., sahabat terdekat Nabi Saw dan pembela terkemuka dakwah risalah Islam.

Abu Bakar berkata, ada delapan perkara yang merupakan perhiasan bagi delapan perkara yang lain, yaitu:
  1. Memelihara diri dari meminta-minta merupakan perhiasan bagi kefakiran.
  2. Bersyukur kepada Allah SWT merupakan perhiasan bagi nikmat yang telah diberikan-Nya.
  3. Sabar adalah perhiasan bagi musibah.
  4. Tawadhu adalah perhiasan bagi (kemuliaan) nasab (keturunan).
  5. Santun adalah perhiasan bagi ilmu.
  6. Rendah hati adalah perhiasan bagi seorang pelajar.
  7. Tidak menyebut-nyebut pemberian merupakan perhiasan bagi kebaikan.
  8. Khusyu' adalah perhiasan bagi shalat.
Rasulullah Saw bersabda: "Kasihanilah pemuka suatu kaum yang telah menjadi hina. Kasihanilah orang kaya yang jatuh miskin. Kasihanilah orang 'alim yang tersia-sia di antara orang-orang yang tidak berpengetahuan."

"Barangsiapa keluar rumah dengan tujuan mencari ilmu, maka Allah akan membukakan pintu surga baginya; para malaikat akan memberi keteduhan dengan membentangkan sayapnya baginya; dan para malaikat yang ada di langit dan ikon-ikon yang ada di lautan memohon ampunan dan rahmat untuknya." (HR. Abu Ya'la). (Sumber: Nashaihul Ibad - Imam Nawawi Al Bantani).

Semoga kita bisa memelihara kehormatan diri dan keluarga dari kefakiran. Semoga Allah menghindarkan diri kita dari kefakiran (kemiskinan) dan menjadi peminta-minta.

Semoha kita mampu senantiasa bersyukur saat menerima nikmat, sabar dalam menghadapi musibah, tawadhu ketika ditakdirkan masuk keturunan terpandang, santun ketika berilmu, rendah hati ketika belajar, tidak mengungkap sedekah, dan khusyu' tiap kali shalat. Amin...! Wallahu a'lam.*

Friday, May 2, 2014

Sulitnya Memberantas Bid'ah di Kalangan Umat Islam

Memberantas amal perbuatan bid'ah di kalangan umat Islam sangatlah sulit. Bahkan, lebih sulit daripada menghapus kemaksiatan. Masalahnya, pelaku bid'ah (ahlul bid'ah) merasa yang dilakukannya baik dan benar, dan selalu punya argumen (alasan) untuk membenarkan amalan bid'ahnya.

Alasan yang paling sering dikemukakan oleh ahli bid'ah adalah bahwa amalannya termasuk BID'AH HASANAH, bid'ah yang baik. Padahal, sudah jelas sabda Nabi Saw bahwa "SELURUH BID'AH ITU SESAT".

“Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676).

Seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i berkata mengenai maksud bid’ah itu sesat, “Yang dimaksud setiap bid’ah itu sesat adalah setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum” (Fathul Bari, 13: 254).

Ibnu Rajab dari madzhab Hambali juga mengatakan, “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128).

Ahli Bid'ah Merasa Benar, Balik Menuding

Tidak mungkin rasanya kita bisa mengubah sikap orang yang merasa benar, kecuali atas bantuan hidayah Allah SWT.

Ketika kita mengatakan bahwa suatu amalan itu bid'ah, maka para ahli bid'ah akan melakukan "serangan balik" dengan mengatakan bahwa kita adalah Salafi, Wahabi, atau apalah. Salafi-Wahabi bahkan dimusuhi oleh para ahli bid'ah. Padahal, mereka tidak paham apa itu Salafi dan Wahabi.

Bahkan ketika kita menjelaskan apa sebanrnya Salafi-Wahabi, para ahli bid'ah pun masih saja "melawan", misalnya dengan mengatakan bahwa kita termasuk kelompok Salafi-Wahabi. Masya Allah....!

Para ahli bid'ah lupa, agama Allah SWT ini (Islam) sudah sempurna. Pelaku bid'ah bisa dikatakan mengingkari ayat tentang kesempurnaan Islam ini, karena mereka masih saja membuat amalan baru yang tidak dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah:3).

Semoga kita semua mendapatkan hidayah dari Allah Swt agar senantiasa beramal ibadah sesuai dengan sunah Rasul sehingga diterima sebagai amal ibadah. Soalnya, amalan bid'ah jelas ditolak oleh Allah SWT.

Soal perkara bid'ah, tugas kita HANYALAH MENYAMPAIKAN, tabligh. Bukan urusan kita apakah yang kita sampaikan itu diterima atau tidak, karena HIDAYAH ITU URUSAN ALLAH SWT saja. Wallahu a'lam bish-showaabi.*

Monday, February 17, 2014

Ketentuan Shalat Jama’-Qoshor

Ketentuan Shalat Jama’-Qoshor
Adanya ketentuan shalat Jama’ dan Qoshor merupakan salah satu rahmat (kasih sayang) Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya, juga menunjukkan betapa luwes (fleksibel) dan mudahnya ajaran Islam itu. Islam tidak kaku, tidak rigid.

Shalat Jama’ yaitu menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu, yakni Shalat Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya’.

Shalat Qoshor yaitu meringkas rakaat dari empat menjadi dua. Shalat Qoshor tidak berlaku bagi shalat Magrib dan Subuh. Zhuhur, Ashar, dan Isya jadi dua rakaat; Maghrib tetap tiga rakaat, Subuh tetap dua rakaat.

Syarat Shalat Jama’
1. Uzur, seperti sakit dan hujan lebat
2. Ada keperluan mendesak (darurat)
3. Musafir, menempuh perjalanan jauh, keluar kota, atau meninggalkan kampung halaman.

Soal jarak tidak ada ketetapan dari Rasul, namun para ulama menyebutkan jarak lebih dari 15 Km, 25, Km, 81 km, 88 Km, dan antara 80-90 Km, juga tiga mil. Tinggal di luar kampung halaman untuk sementara, boleh Jama’.

Rasulullah Saw pernah mengakhirkan sholat waktu Perang Tabuk --shalat Zhuhur dan Ashar secara jama’, juga Maghrib dan Isya (HR. Imam Malik dan Tirmidzi). Rasulullah Saw mengerjakan sholat dua rakaat (qoshor) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau tiga farsakh.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Baihqi). Tiga farskah = sekitar 25,92 Km.

“Rasulullah Saw pernah menjama’ antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama’ Maghrib dan Isya.” (HR Bukhari).

“Nabi Saw pernah menjama’ shalat Maghrib dan Isya suatu malam yang diguyur hujan lebat.” (HR. Bukhari).

“Rasulullah Saw jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim).

Perjalanan 16 farsakh (81 km) menurut ulama madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali dibolehkan memilih antara mengerjakan shalat qoshor atau jama’. Rasulullah Saw pernah melakukan gabungan jama’ dan qashar sekaligus. Pendapat ini juga merupakan fatwa para ulama, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu…” (QS. An-Nisaa’:101).

’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu Saw empat raka’at bila hadhar (mukim) dan dua raka’at bila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).

Anas bin Malik r.a.: “Kami pergi bersama Rasulullah Saw dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat Shalat Qoshor
Shalat Qashar hanya boleh dilakukan oleh Musafir --dekat ataupun jauh-- karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu.

Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 Km. Sekitar 80 atau 90 Km --pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad. (Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin).

Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al Wajiz, Abdul ‘Adhim Al-Khalafi).

Rasulullah Saw pernah menjama’ara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain: tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: ”Rasulullah Saw tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim).

Tentang niatnya, niat itu ada dalam hati (‘amaliah qolbiah), sehingga tidak harus dilafalkan. Wallahu a’lam bish-shawab.*

Wednesday, November 27, 2013

Hukum Mengucapkan Alaihissalam dalam Shalat Berjamaah

Quran  Surat Al-A'la
Hukum Mengucapkan Alaihissalam Ketika Imam Shalat Membaca Surat Al-A'la dalam Shalat Berjamaah.

DALAM sholat berjamaah, ketika imam selesai membaca Quran Surat Al-A'la, banyak (atau kebanyakan?) makmum mengucapkan “alaihis salam” yang ditujukan kepada dua nama nabi yang disebut dalam akhir ayat tersebut: Ibrohima wa Musa.

Mestinya, bacaannya bukan 'alaihis salam, tapi 'alaihimas salaam (atas keduanya kesejahteraan, yaitu Nabi Ibrahim dan Musa seperti akhir surat tersebut) karena akhir surat Al-A'laa itu berbunyi: ''Shuhufi Ibroohiima wa Muusaa''.

Sejauh ini belum ditemukan satu dalil pun yang menyebutkan Rasulullah Saw dan para sahabat melakukan hal demikian --mengucapkan 'alaihimassalam setiap imam shalat selesai membaca QS. Al-A'la. Tidak didapati keterangan, apabila imam membaca ayat yang ada nama para nabi disebut, makmum mengucapkan 'alaihissalam.

Hukum Mengucapkan 'Alaihis Salam untuk QS Al-A'la
Ada dua pendapat di kalangan ulama.
Pertama, ucapan itu membatalkan shalat, karena bacaan atau ucapan apa pun, selain bacaan-bacaan shalat, membatalkan shalat.

Lagi pula, jika tidak membatalkan shalat, mengapa hanya ketika mendengar Ibrahim a.s. dan Musa a.s. saja makmum mengucapkan 'alaihis salam? Mengapa ketika nabi lain disebut dalam sebuah ayat/surat, makmun tidak mengucapkannya? Mengapa tidak mengucapkan ”Shallallahu 'alaihi wasallam” ketika ada ayat yang menyebutkan nama Muhammad Saw?

Kedua, ucapan seperti 'alaihis salam dan semacamnya tidak membatalkan salat. Alasannya, karena bacaan itu tidak bertentangan dengan tujuan shalat. Karena bacaan-bacaan itu sifatnya puji-pujian (kepada Nabi), dan doa-doa.

Karena tidak ada dalilnya yang pasti atau contoh dari Rasul dan sahabat, kami cenderung berpendapat, ucapkan 'alaihimassalam tersebut dalam hati saja, tidak dikeraskan, sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu a'lam bish-shawab.*

Wednesday, November 13, 2013

Keutamaan Puasa Asyuro Bulan Muharam

Keutamaan Puasa Asyuro Bulan Muharam
Keutamaan Puasa Asyuro Bulan Muharam. Sesungguhnya bulan Allah Muharram adalah bulan yang agung lagi penuh berkah. Ia adalah bulan pertama ditahun Hijriah dan salah satu bulan haram (yang disucikan). Kezaliman pada bulan-bulan haram adalah lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan kezaliman pada bulan-bulan lainnya. Meskipun kezaliman dalam setiap keadaan tidak diperkenankan, akan tetapi Allah menjadikan lebih besar suatu perkara sesuai kehendak-Nya.

Berikut ini Keutamaan Bulan Muharram dan Puasa Asyuro sebagaimana disusun dalam Fatwa Puasa Asyuro oleh Dewan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.

Sesungguhnya bulan Allah Muharram adalah bulan yang agung lagi penuh berkah. Ia adalah bulan pertama ditahun hijriah dan salah satu bulan haram (yang disucikan). Yang disebut Allah SWT dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS.at-Taubah:36)

Nabi Saw bersabda,

(( السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ))

"Dalam setahun ada dua belas bulan. Empat diantaranya adalah bulan haram. Tiga berurutan: Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram sedangkan (yang keempatnya) Rajab berada di antara Jumada dan Sya'ban." [Hadits riwayat al-Bukhari no.2958]

Maksud firman Allah: " Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu" adalah pada bulan-bulan haram, karena dosanya lebih besar dari bulan lainnya.

Ibnu Abbas r.a. berkata mengenai tafsir ayat: "Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu" mulanya pada seluruh bulan, lalu dikhususkan empat bulan saja yang kemudian ditetapkan menjadi bulan haram (bulan suci). (Perbuatan haram pada bulan-bulan itu) keharamannya melebihi bulan yang lain. Pada bulan-bulan itu perbuatan dosa lebih besar dan perbuatan baik pahalanya juga lebih besar.

Qotadah –semoga Allah merahmatinya- berkata dalam tafsir ayat di atas: "Sesungguhnya kezaliman pada bulan-bulan haram adalah lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan kezaliman pada bulan-bulan lainnya. Meskipun kezaliman dalam setiap keadaan tidak diperkenankan, akan tetapi Allah SWT menjadikan lebih besar suatu perkara sesuai kehendak-Nya... Allah menyeleksi hamba-hambanya, Dia memilih rosul (utusan) dari malaikat dan dari manusia, memilih zikir dari segala ucapan, memilih mesjid dari tempat yang lain, memilih bulan haram (bulan suci) dari bulan-bulan yang lain, memilih hari jum'at dari hari-hari yang lain, memilih malam lailatul qodar dari malam-malam yang lain. Maka agungkanlah apa-apa yang telah Allah agungkan. Sesungguhnya yang mengagungkan apa yang Allah agungkan hanya ada pada orang-orang yang berfaham dan berakal. –selesai perkataannya- [Disarikan dari tafsir Ibnu Katsir surat at-Taubah:36]

Keutamaan Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Abu Hurairah ra berkata, bersabda Rasulullah Saw,

(( أَفْضَلُ الصِّيَام بَعْد رَمَضَان شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّم))

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram." [Hadits riwayat Muslim no.1982]

Sabdanya "Bulan Allah": disandarkan penyebutan bulan kepada Allah adalah sebagai pengagungan.
Al-Qoori berkata: yang dimaksud adalah seluruh bulan haram.

Akan tetapi telah falid bahwa Nabi Saw tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Sehingga hadits ini bermakna anjuran untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram, bukan memuasai seluruh harinya.

Telah valid pula bahwa Nabi Saw meperbanyak puasa di bulan Sa'ban. Bisa jadi hal itu karena keutamaan puasa Muharram belum diwahyukan kepadanya kecuali di akhir hayatnya sebelum dapat memuasainya. [Penjelasan an-Nawawi terhadap kitab Shahih Muslim].*

Sejarah Asyuro 
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Ketika Nabi Saw tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyuro (tanggal 10 Muharram). Beliaupun bertanya, '(Ada) apa ini?' Mereka menjawab, 'Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israel dari musuh-musuh mereka, sehingga Nabi Musa berpuasa pada hari ini.' Nabi Saw berkata, 'Aku lebih berhak meneladani Musa dari pada kalian.' Maka Nabipun berpuasa pada hari itu dan memerintahkan yang lain untuk memuasainya." [Hadits riwayat al-Bukhari no.1865]

Ungkapan: "Ini adalah hari baik" dalam riwayat Muslim diungkapkan dengan: "Ini adalah hari yang agung. Allah Swt menyelamatkan Musa beserta kaumnya dan menenggelamkan Fir'aun beserta pengikutnya".
Ungkapan: "Maka Musa memuasainya" dalam riwayat Muslim ada penambahan kalimat: "Sebagai rasa syukur kepada Allah Swt, sehingga kamipun memuasainya". Sedangkan dalam lafal al-Bukhari: "Dan kami memusainya sebagai pengagungan terhadap Allah." Imam Ahmad meriwayatkan dengan tambahan: "Yaitu hari dimana bahtera Nabi Nuh belayar dengan tenang, sehingga Nabi Nuh memuasainya sebagai bentuk syukur."

Ungkapan: "Dan memerintahkan untuk memuasainya" di dalam riwayat al-Bukhari diungkapkan: "Beliau berkata kepada para sahabatnya, 'Kalian lebih berhak (meneladani) Musa dari pada mereka, maka puasailah!'."

Puasa Asyuro dikenal sejak dahulu hingga di masa jahiliah sebelum diutusnya Nabi Saw.
Telah falid dari Aisyah ra, dia berkata, "Orang-orang jahiliah dahulu memuasainya."

Al-Qurthubi berkata, "Mungkin saja bangsa Quraisy memuasainya berpedoman kepada syari'at umat terdahulu seperti Ibrahim –alaihissalam-. Telah falid pula bahwa Nabi Saw telah memuasainya sejak masih berada di Mekkah, sebelum berhijrah ke Madinah. Ketika tiba di Madinah, beliau mendapatkan kaum Yahudi merayakannya sehingga menanyakan sebab perayaan meraka. Kaum Yahudi menjawab sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits.

Nabi Saw memerintahkan untuk menyelisihi kaum Yahudi yang menjadikannya hari 'Id (hari raya). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Musa, dia berkata, "Hari Asyuro bagi kaum Yahudi termasuk hari raya." Dan dalam riwayat Muslim, "Hari Asyuro diagungkan oleh kaum Yahudi. Mereka menjadikannya hari raya." Masih dalam riwayat Muslim: "Dahulu Yahudi Khaibar menjadikannya hari raya. Para wanita mereka mengenakan perhiasan dan lencana mereka. Sehingga Nabi  bersabda, "Maka berpuasalah kalian!" [Hadits riwayat al-Bukhari]

Yang tampak adalah bahwa perintah puasa Asyuro untuk menyelisihi kaum Yahudi. Sampai-sampai Nabi  Saw memerintahkan mereka yang tidak berpuasa dihari itu untuk memuasai sisa harinya, karena pada galibnya hari 'Id tidak berpuasa. [Ibnu Hajar –rahimahullah- di dalam Fathul Baari penjelasan Shahih al-Bukhari].

Keutamaan Puasa Asyuro


Ibnu Abbas ra berkata: "Aku tidak melihat Nabi Saw begitu antusias memuasai suatu hari yang lebih diharap keutamaannya dibanding hari-hari lain selain hari ini, yaitu hari Asyuro, dan bulan ini, maksudnya bulan Ramadhan." [Hadits riwayat al-Bukhari no.1867]

Makna antusias disini adalah mengharap dengan puasa itu pahala dan dilakukan dengan rasa sukacita.
Nabi Saw bersabda:

(( صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْراَء أَحْتَسِبُ عَلى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ التِي قَبْلَه))

"Puasa hari Asyuro, aku mengharap pahala dari Allah dapat menghapus dosa setahun sebelumnya." [Hadits riwayat Muslim no.1976]

Ini merupakan keutamaan Allah kepada kita, menjadikan puasa sehari sebagai penghapus dosa setahun penuh. Allahlah pemilik keutamaan yang besar.

Hari apa asyuro itu?
An-Nawawi –rahimahullah- berkata, " Asyuro dan Tasu'a adalah dua nama yang dimadkan (dipanjangkan ), beginilah yang masyhur dalam kitab lughah (bahasa). Sahabat-sahabat kami mengatakan: Asyuro adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram. Sedangkan Tasu'a adalah hari kesembilannya. Demikian pula yang dikatakan oleh Jumhur ulama (kebanyakan ulama). Inilah yang nampak jelas dari hadits-hadits dan kandungan makna lafal. Hal itu amat difahami oleh ahli bahasa. (al-Majmu)

Dua nama itu adalah nama islami yang tidak dikenal dimasa jahiliah. [Kitab Kasyful Qonaa jilid 2, Shaum al-Muharram]

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata, " Asyuro adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram. Demikianlah pendapat Sa'id bin al-Musayyib dan al-Hasan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas , dia berkata, "Rasulullah  memerintahkan untuk puasa Asyuro, yaitu pada hari kesepuluh dari bulan Muharram." [Riwayat at-Turmudzi, dan dia mengatakan hadits ini hasan shahih]

Disukai Memuasai Hari Kesembilan Dan Hari Kesepuluh
Abdullah bin Abbas c meriwayatkan: "Ketika Rasulullah Saw berpuasa pada hari Asyuro dan memerintahkan untuk memuasainya, para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani." Maka Rasulullah pun berkata, "Jika tiba tahun depan, insyaAllah kita akan berpuasa (juga) at-tasuu'a (hari kesembilan)." Abdullah melanjutkan, "Belum tiba tahun berikutnya Rasulullah Saw telah wafat. [Hadits riwayat Muslim 1916).

As-Syafi'i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishak dan yang lainnya berkata: "Disukai memuasai hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus, karena Nabi Saw memuasai hari kesepuluh dan bertekat untuk berpuasa hari kesembilan.

Dengan demikian puasa Asyuro ada beberapa tingkatan; yang paling rendah memuasai tanggal sepuluh saja, tingkat di atasnya memuasai hari kesembilan dan kesepuluh. Semakin banyak berpuasa pada bulan ini maka semakin utama dan baik.

Hikmah Disukainya Puasa Asyuro
An-Nawawi –rahimahullah- berkata, "Ulama dari kalangan sahabat kami (ulama Syafi'iah) dan selain mereka menyebutkan hikmah disukainya melaksanakan puasa at-Tasu'a sebagai berikut:

  • Pertama: maksudnya adalah menyelisihi kaum yahudi yang hanya memuasai hari kesepuluh.
  • Kedua: untuk menyambung puasa Asyuro dengan puasa lain. Sebagaimana dilarangnya memuasai hari jum'at saja. Yang demikian disebutkan oleh al-Khattabi dan yang lainnya.
  • Ketiga: kehati-hatian dalam ketepatan memuasai hari Asyuro, khawatir hitungan bulan (jumlah harinya) kurang sehingga terjadi ketidaktepatan. Boleh jadi menurut hitungan adalah hari kesembilan tetapi yang sebenarnya hari kesepuluh. –selesai perkataannya-

Yang paling tepat dari pendapat-pendapat itu adalah untuk menyelisihi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata: "Rasulullah Saw melarang tasyabuh (menyerupai) Ahli Kitab dalam banyak hadits-haditsnya, seperti sabda beliau tentang Asyuro: "Jika aku hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan (juga) memuasai hari kesembilan." [Al-Fataawaa al-Kubro jilid 6 Saddu adz-Dzaroi' al-Muadhiah Ilal Muharrom].

Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata dalam footnote mengenai hadits [Jika aku hidup sampai tahun depan, sungguh aku (juga) akan memusai hari kesembilan]: "Bahwa tekad Nabi untuk berpuasa tanggal sembilan maknanya bukan mencukupkan pada hari itu saja, akan tetapi menggabungkannya dengan hari kesepuluh; bisa untuk kehati-hatian, bisa juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nasrani, dan alasan ini yang lebih kuat. Pendapat inilah yang diisyaratkan sebagian perawi Muslim. [Fathul Baari 4/245]

Hukum Puasa di Hari Asyuro Saja
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Puasa hari Asyuro menghapus dosa setahun. Memuasai hari ini saja tidak dimakruhkan (dibenci). [al-Fatawa al-Kubro jilid.5]

Di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan: "Tidak mengapa hanya memuasai hari itu saja (tanggal 10)." [Bab Soum Tatawu' jilid 3]

Asyuro Tetap Dipuasai Meskipun Bertepatan dengan Hari Sabtu Atau Jum'at

Terdapat larangan menyendirikan hari jum'at dan sabtu dalam berpuasa kecuali puasa wajib. Akan tetapi kemakruhannya hilang jika ditambahkan satu hari atau jika bertepatan dengan ibadah syar'i yang biasa dilakukan, (seperti) sehari puasa sehari berbuka (puasa Dawud), atau nadzar, mengganti hutang puasa, atau puasa yang disyari'atkan seperti hari Arafah dan Asyuro. [Tuhfatul Muhtaaj jilid.3 Bab: Soum at-Tathawu. Musykil al-Atsar jilid.2 Bab: Soum Yaumus Sabt].

Al-Bahuti –rahimahullah- berkata, "Makruh hukumnya memuasai hari sabtu saja, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Bisyr dari kakak perempuannya, Nabi  bersabda:

((لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا اُفْتُرِضَ عَلَيْكُمْ))

"Janganlah kalian memuasai hari sabtu kecuali apa yang telah diwajibkan kepada kalian."
[Hadits riwayat Ahmad dengan sanad yang baik dan juga diriwayatkan oleh Hakim. Hakim berkata: shahih dengan syarat al-Bukhari]

Hal itu karena hari sabtu adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi. Menyendirikan hari itu saja merupakan bentuk tasyabuh (meniru mereka), kecuali hari jum'at atau sabtunya kebetulan bertepatan dengan kebiasaan puasanya, seperti bertepatan dengan hari Arafah dan Asyuro, dimana pada kedua hari itu dia biasa memuasainya. Pada yang demikian itu tidaklah makruh (dibenci), karena kebiasaannyalah yang membuatnya memuasai hari itu. [Kasyf al-Qona' jilid.2 bab. Soum at-Tatowwu']

Apa Yang Dilakukan Jika Awal Muharram Samar
Imam Ahmad berkata, "Jika samar baginya awal bulan Muharram, hendaknya berpuasa selama tiga hari. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa dia memuasai hari kesembilan dan kesepuluh. [Kitab al-Mughi oleh Ibnu Qudamah jilid.3 Syiam Asyuro].

Jika tidak tahu masuknya awal bulan Muharram dan inggin berjaga-jaga ketepatan hari kesepuluh, hendaknya menyempurnakan bilangan hari pada bulan Zulhijjah menjadi 30 hari, sebagaimana yang telah menjadi kaidah. Kemudian memuasai hari kesembilan dan kesepuluhnya.

Jika ingin berjaga-jaga hari kesembilan, hendaknya memuasai hari kedelapan, kesembilan dan kesepuluh. (Agar bila jumlah hari pada bulan Zulhijjah kurang, dia telah mendapatkan hari kesembilan dan kesepuluh dengan yakin). Oleh karena puasa Asyuro adalah mustahabbah (disukai) bukan wajib, maka tidak diperintahkan untuk mengamati hilal (peralihan bulan) Muharram sebagaimana diperintahkan mengamati hilal Ramadhan dan Syawal.

Pahala Puasa Asyuro
Imam an-Nawawi –rahimahullah- berkata, "(Puasa Asyuro) menghapus seluruh dosa-dosa kecil. Artinya menghapus semua dosa pelakunya selain dosa besar. An-Nawawi –rahimahullah- melanjutkan: "Puasa hari arafah menghapuskan dosa dua tahun, puasa Asyuro menghapus dosa setahun, bacaan aamiin (dalam shalat berjamaah setelah al-Fatihah) jika bertepatan dengan bacaan aamiin malaikat dihapuskan dosanya yang telah lalu….

Semuanya itu dapat menghapuskan dosa. Jika terdapat dosa-dosa kecil yang bisa dihapus, maka dosa kecil itu dihapus. Jika dosa kecil dan besar tidak ada, maka pahalanya dicatat sebagai kebaikan dan diangkat derajatnya. Jika yang ada adalah dosa besar sedangkan dosa kecilnya tidak ada, kami berharap dapat meringankan dosa besar. [al-Majmu Syarh al-Muhadzzab jilid:6 Soum yaum 'Arafah]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata, "(Pahala berupa) penghapusan dosa ketika bersuci, shalat, puasa Ramadhan, puasa Arafah dan puasa Asyuro hanyalah untuk dosa kecil saja. [Al-Fatawa al-Kubro jilid:5]

Jangan Terkecoh dengan Pahala Puasa
Sebagian orang terkecoh sehingga bersandar kepada pahala puasa Asyuro atau hari Arafah. Hingga sebagian mengatakan bahwa "puasa asyuro menghapuskan segala dosa selama setahun dan yang berlebih dari puasa Arafah adalah tambahan pahala."

Ibnu Qoyyim –rahimahullah- berkata, "Orang yang terkecoh ini tidak mengetahui bahwa puasa Ramadhan dan shalat lima waktu lebih agung dan lebih mulia dibanding puasa Arafah dan Asyuro. Puasa Arafah dan Asyuro hanyalah menghapus dosa yang ada di antara keduanya jika dosa besar ditinggalkan.
Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, Jum'at ke Juma'at berikutnya tidak mampu menghapus dosa kecil jika tidak disertakan dengan "meninggalkan dosa besar". Hingga (jika terkumpul) keduanya barulah mampu untuk menghapus dosa kecil.

Di antara orang-orang yang terkecoh ini menyangka bahwa keta'atannya lebih banyak daripada kemaksiatannya. Yang demikian karena dia tidak menghitung keburukan-keburukannya dan tidak pula menyelidiki dosa-dosanya. Jika berbuat ketaatan dia menghapal dan mengandalkannya. Mereka itu semisal orang yang beristighfar dengan lisannya atau bertasbih seratus kali sehari, tetapi kemudian menggibahi (menggunjingi/menggosipi) muslim lain dan mencabik-cabik kehormatan orang lain. Sepanjang hari yang dibicarakan adalah perkara yang tidak diridoi Allah. Jika seperti ini, yang ada hanyalah angan-angan mendapatkan keutamaan tasbih  dan tahlil . Dia tidak menoleh kepada ancaman balasan berghibah, berdusta dan mengadu domba serta dosa-dosa lisan lainnya. Sungguh dia benar-benar tertipu. [Al-Mausu'ah al-Fiqhiah jilid.31 Ghururu]

Puasa Asyuro Tetapi Memiliki Utang Puasa Ramadhan
Para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai puasa sunnah
Asyuro sebelum menyelesaikan hutang puasa Ramadhan. Madzhab Hanafiah membolehkan puasa sunnah sebelum membayar hutang puasa Ramadhan tanpa memakruhkannya. Karena membayar hutang puasa Ramadhan tidak harus langsung. Madzhab Malikiah dan Safi'iah membolehkan dengan kemakruhan (dibenci), karena dia telah mengahkirkan pelaksanaan kewajiban.

Ad-Dasuqi berkata, "Dimakruhkan (tidak disukai) berpuasa sunnah bagi mereka yang memiliki puasa wajib, seperti puasa nazar, qodho, dan kafarah. Sama saja apakah puasa sunnah itu muakadah (ditekankan) atau ghairu muakadah (tidak ditekankan), seperti Asyuro dan sembilan Zulhijjah (Arafah). Madzhab Hanbali berpendapat haramnya puasa sunnah sebelum melunasi puasa Ramadhan dan puasa sunnahnya tidak sah. Sekalipun membayar hutang puasa waktunya lapang, tetapi haruslah dimulai dengan puasa wajib hingga menyelesaikannya. [Mausu'ah al-Fiqhiah jilid 28 shoum Tatawu']

Bagi seorang muslim hendaklah menyegerakan untuk membayar hutang puasa Ramadhannya agar dapat melakukan puasa sunnah Arafah dan Asyuro tanpa polemik. Jika dia memuasai hari Arafah dan Asyuro dengan niat Qodho' (niat membayar hutang puasa wajib) dimalam harinya hal itu bisa dijadikan pengqhodo puasa wajibnya. Dan keutamaan Allah itu amatlah besar.

Bid'ah (Perkara Yang Mengada-Ada) Pada Hari Asyuro
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- ditanya mengenai perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang ketika hari Asyuro, seperti memakai celak, mandi, mencat (mencutek) kuku, saling bersalam-salaman, memasak kacang-kacangan, menampakkan kegembiraan dan hal-hal lain. Apakah semua perbuatan itu ada dasarnya?

Beliau menjawab:
Segala puji bagi Allah. Tidak ada hadits shahih dari Nabi  mengenai hal-hal yang disebutkan, tidak pula dari para sahabatnya. Imam-imam kaum musliminpun tidak ada yang menjadikannya perbuatan yang mustahab (disukai); tidak imam yang empat, tidak pula selain mereka. Para penulis kitab-kitab yang karyanya dijadikan referensipun tidak ada yang meriwayatkan sama sekali; tidak dari Nabi  tidak pula dari para Sahabat dan Tabi'in, baik yang shahih maupun yang doif (lemah).

Tetapi sebagian muta'akhirin (orang-orang belakangan) memiliki hadits seperti yang mereka riwayatkan, "barangsiapa memakai celak  pada hari Asyuro tidak akan sakit mata pada tahun itu", "siapa yang mandi pada hari Asyuro tidak akan sakit pada tahun itu" dan lain sebagainya. Mereka meriwayatkannya dalam hadits-hadits maudhu (palsu) yang didustakan atas nama Nabi . Riwayat palsu lain mengatakan, "siapa yang melapangkan keluarganya pada hari asyuro, akan Allah lapangkan baginya sisa tahun-tahunnya". Semua riwayat dari Nabi  tersebut adalah riwayat dusta.

Kemudian Syaikh –rahimahullah- menyebutkan secara singkat peristiwa yang terjadi pada generasi awal umat ini, dari fitnah serta peristiwa-peristiwa pembunuhan Husain  beserta apa yang dilakukan segolongan orang karenanya. Beliau berkata:

Sehingga terbentuklah kelompok-kelompok jahiliah dzolimah (bodoh lagi zalim); bisa kelompok mulhid munafik (tidak percaya tuhan lagi munafik), bisa juga dholah ghawiah (sesat lagi ekstrim). Mereka memperlihatkan kesetiaan kepada Husain dan ahlulbait (keluarga Nabi); menjadikan hari asyuro sebagai hari berkabung, kesedihan dan ratapan. Dipertontonkan pada saat itu syiar jahiliah dalam bentuk menampar-nampar pipi, mencabik-cabik pakain, berkabung dengan cara berkabung jahiliah. Melantunkan nasyid-nasyid kesedihan dan riwayat berita-berita yang penuh dengan kedustaan. Kejujuran yang tersisa hanyalah memperbaharui kesedihan dan ta'asub (fanatik golongan), membangkitkan kebencian serta permusuhan, menyusupkan fitnah di tengah kaum muslimin dan menjadikannya wasilah mencaci orang-orang soleh generasi pertama. Keburukan mereka dan bahayanya terhadap umat Islam tidak dapat dijabarkan oleh orang yang pakar bicara sekalipun.

Mereka itu bisa jadi dari kalangan nawashib yang sangat ta'asub (berlebih-lebihan membenci) kepada Husain dan keluarganya, juga dari orang-orang bodoh yang menghadapi kerusakan dengan kerusakan, kedustaan dengan kedustaan, dan bid'ah dengan bid'ah.

Mereka mengekspresikan syi'ar kegembiraan dan kesenangan pada hari Asyuro, seperti bercelak dan berdandan, melebihkan belanja harian, memasak makanan diluar kebiasaan, serta hal-hal lain yang layaknya dilakukan pada hari lebaran dan peringatan-peringatan. Walhasil, dari mereka ada yang menjadikan hari Asyuro seperti musim dari musim-musim hari raya dan kegembiraan, sedang sebagian lagi menjadikanya sebagai hari berkabung. Dipergelarkanlah hari kesedihan dan kegembiraan. Kedua kelompok ini (terjerumus) dalam kesalahan, keluar dari sunnah Nabi. [Fatawa al-Kubro Ibnu Taimiyah]

Ibnu al-Hajj –rahimahullah- menyebutkan bahwa di antara bid'ah Asyuro adalah membiasakan mengeluarkan zakat pada waktu itu, baik mengakhirkannya atau menyegerakannya. Termasuk juga mengkhususkan menyembelih ayam dan menggunakan hana (pacar) bagi wanita. [Al-Madkhal jilid.1 Yaum 'Asyuro]

Kita memohon kepada Allah, agar menjadikan kita sebagai orang-orang yang menjalankan sunnah Nabi mulia. Menghidupkan kita di atas Islam dan mematikan kita di dalam keimanan. Memberikan taufik kepada kita terhadap apa-apa yang dicintai dan diridhoi-Nya. Dan kita juga meminta pertolongan kepada-Nya untuk senantiasa berdzikir, bersyukur dan benar dalam beribadah kepada-Nya. Agar amal ibadah kita diterima dan dijadikan sebagai hamba-hamba-Nya yang bertakwa. Wallahu a'lam bish-showab.*