Hukum Adzan Jumat Dua Kali
TANYA: Banyak masjid di Indonesia adzan dua kali untuk panggilan shalat Jumat. Bagaimana hukumnya? Apakah sesuai dengan sunah Rosul? Adakah yang namanya shalat Qobliyah Jumat?
JAWAB: Adzan adalah penanda atau pengingat bahwa waktu shalat sudah tiba sekaligus menyeru/mengajak kaum Muslim segera menunaikan shalat.
Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan bahwa pada zaman Nabi Saw adzan Jumat dilakukan dua kali. Pada zaman Rasulullah SAW, adzan Jumat hanya dilakukan sekali, yaitu saat khatib sudah naik mimbar atau sebelum khotib menyampaikan khotbah Jumat.
Rujukan adzan dua kali yaitu pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. Lalu pada zaman khilafah rasyidah, karena pertimbangan tertentu, adzan pertama dilakukan agar umat Islam melakukan persiapan dan segera masuk masjid --sebelum khatib naik mimbar, dan satu kali lagi saat khatib sudah di mimbar.
Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, (yaitu) masa Rasulullah SAW, Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura. Tidak ada di zaman nabi SAW muazzdin selain satu orang. (HR Bukhari).
Zaura adalah sebuah tempat di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan, Utsman memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura. Saat itu khalifah memandang perlu pemanggilan kepada kaum Muslimin sesaat sebelum shalat atau khutbah Jumat dilaksanakan.
Menurut para ulama yang mendukung tetap dilaksanakannya dua kali adzan tidak bisa disalahkan dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat nabi secara formal itu tetap masih berada dalam koridor syariah.
Akan tetapi perlu diingat, adzan yang diadakan oleh Utsman bin Affan tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar dan letak rumah berjauhan dengan masjid.
Kesimpulannya, adzan Jumat boleh sekali atau dua kali. Tidak ada larangan adzan dua kali, sebagaimana tidak ada pula perintahnya.
Namun, Imam Syafi'i menyukai adzan sekali saja. "Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” katanya, lalu ia menyebutkan dari As-Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakar, dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” (Al Um 1/224).
Yang jadi masalah, biasanya, di masjid yang adzan dua kali, setelah adzan pertama banyak jamaah yang berdiri untuk shalat dua rakaat, entah shalat apa, karena kami belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan adanya shalat sunnah "qabliyah Jum’at". (Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushalin/Majalah As-Sunnah). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Showing posts with label Adzan. Show all posts
Showing posts with label Adzan. Show all posts
Thursday, June 18, 2015
Monday, September 15, 2014
Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah?
Benarkah Melagukan Adzan itu Bid’ah?
TANYA: Apa benar, katanya melagukan bacaan adzan itu bid'ah? Mohon penjelasannya, wassalam.
JAWAB: Tidak ada keterangan pasti tentang boleh-tidaknya melagukan atau memperindah lantunan/bacaan adzan (adan, azan), sehingga tidak bisa begitu saja dihukumi bid’ah.
Bid’ah secara garis besar adalah mengada-adakan, menambah atau mengurangi, tata cara ibadah --utamanya ibadah pokok atau ibadah mahdhah: shalat, zakat, puasa, dan haji --yang sudah dicontohkan Rasulullah Saw.
Yang jelas, jika waktu shalat tiba, harus ada yang adzan guna mengingatkan dan memanggil kaum Muslim untuk segera shalat.
"Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sayyid Sabiq (seorang 'ulama fiqih) mengatakan: ”Melagukan (adzan) hingga mengubah, menambah, atau mengurangi huruf, harakat, atau mad-nya, maka itu adalah makruh. Dan jika sampai mengubah maknanya maka itu adalah haram." (Fiqhus Sunnah).
Adzan harus dilakukan secara tarassul (berlahan-lahan), keras –bersuara tinggi hingga bisa didengar orang banyak, dan dengan suara indah.
Abu Mandzurah menyebutkan, Nabi Saw terkagum-kagum dengan suaranya, lalu beliau mengajarinya adzan (HR. Ibnu Khuzaimah). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
TANYA: Apa benar, katanya melagukan bacaan adzan itu bid'ah? Mohon penjelasannya, wassalam.
JAWAB: Tidak ada keterangan pasti tentang boleh-tidaknya melagukan atau memperindah lantunan/bacaan adzan (adan, azan), sehingga tidak bisa begitu saja dihukumi bid’ah.
Bid’ah secara garis besar adalah mengada-adakan, menambah atau mengurangi, tata cara ibadah --utamanya ibadah pokok atau ibadah mahdhah: shalat, zakat, puasa, dan haji --yang sudah dicontohkan Rasulullah Saw.
Yang jelas, jika waktu shalat tiba, harus ada yang adzan guna mengingatkan dan memanggil kaum Muslim untuk segera shalat.
"Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama sependapat, adzan boleh (mubah) dilagukan, asalkan tetap menaati kaidah ilmu tajwid, tidak berlebihan memanjangkannya hingga menyerupai nyanyian, dan selama tidak mengubah makna bacaan adzan.
Sayyid Sabiq (seorang 'ulama fiqih) mengatakan: ”Melagukan (adzan) hingga mengubah, menambah, atau mengurangi huruf, harakat, atau mad-nya, maka itu adalah makruh. Dan jika sampai mengubah maknanya maka itu adalah haram." (Fiqhus Sunnah).
Adzan harus dilakukan secara tarassul (berlahan-lahan), keras –bersuara tinggi hingga bisa didengar orang banyak, dan dengan suara indah.
Abu Mandzurah menyebutkan, Nabi Saw terkagum-kagum dengan suaranya, lalu beliau mengajarinya adzan (HR. Ibnu Khuzaimah). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Subscribe to:
Posts (Atom)

